Pancasila Secara Etimologis dan Historis

Pancasila Secara Etimologis dan Historis

Pancasila Secara Etimologis dan Historis


1. Pancasila Secara Etimologis


Ditinjau dari sisi asal usul kata atau Etimologis, kata “Pancasila” berasal dari bahasa salah satu kasta yang ada di India yaitu kasta Brahmana, bahasa tersebut adalah bahasa Sansekerta. Kata Pancasila dalam bahasa Sansekerta tersebut, menurut pendapat Muhammad Yamin kata “Pancasila” mempunyai 2 arti secara leksikal dimana 2 arti tersebut adalah :

- Panca, berarti lima

- Syila, dengan vokal i pendek, berarti batu sendi, atau alas, atau dasar

- Syiila, yaitu kata syila dengan vokal i yang panjang, berarti “peraturan mengenai tingkah laku yang baik, yang penting, atau senonoh”.


Dikemudian hari, kata “Syiila”  ini dalam bahasa Indonesia utamanya dalam bahasa Jawa berubah pengucapan dan diartikan sebagai “susila” yang menjadi sebuah kata yang erat hubungannya dengan moralitas manusia. Oleh karenanya,  secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksud di sini bisa dilihat lebih cocok dan condong dengan kata Syila yang mempunyai vocal i panjang yaitu Syiila, dan istilahnya menjadi “Panca Syiila”. Adapun untuk kata Syila dengan vokal i pendek, mempunyai makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah berarti “dasar yang memiliki lima unsur”. 


Pancasila
Pancasila. Sumber gambar dengan lisensi creative commons dari :
https://www.flickr.com/photos/thisisinbalitimur/26004304273


2. Pancasila Secara Historis


Pancasila secara Historis, tentu kita harus kembali melihat sejarah bahwa proses perumusan Pancasila, yaitu ketika sidang BPUPKI pertama, dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan sebuah persoalan yang sangat penting atau khusus, yang akan dibahas pada sidang tersebut dimana hal penting tersebut harus sesegera mungkin dan secepat mungkin ditemukan solusinya. Persoalan itu adalah tentang suatu calon atau cikal bakal rumusan dasar negara Indonesia yang direncanakan akan dibentuk. Untuk menjawab soalan tersebut, tampillah pada sidang itu 3 orang pembicara ulung, yang mereka masing-masing mengutarakan pendapat serta usulannya. 3 tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, lalu Soepomo, dan yang terakhir adalah Ir. Soekarno.


Dalam gelaran sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato di depan khalayak mengemukakan buah piker dan usulannya secara lisan tentang sebuah calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Pada sidang itu Soekarno menyampaikan usul sebuah dasar Negara yang nantinya akan diberi nama “Pancasila” yang mempunyai arti lima dasar, atau berbatu sendi lima. Soekarno menyampaikan bahwa nama Pancasila ini adalah saran dari salah seorang teman yang merupakan seorang ahli bahasa, namun tidak mau disebut namanya.


Lalu, selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 1945 tepatnya saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaann, keesokan harinya, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 yang dimana termasuk pula bagian pembukaan UUD 1945 yang didalamnya termuat isi dan inti dari Pancasila, yaitu tentang rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.


Dan dimulai sejak saat itulah, kata “Pancasila” mulai familiar dan menjadi salah satu kosa kata baru dalam bahasa Indonesia, yang pada giliran selanjunya Pancasila menjadi istilah umum untuk menyebut sebuah dasar Negara, dasar Negara Indonesia. Dan walaupun dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 tidak tertera istilah “Pancasila”, namun yang dimaksud Dasar Negara Republik Indonesia dalam kalimat pembukaan tersebut adalah dengan terang dan jelas disebut dengan istilah “Pancasila”.